NAMA : SUDIYONO
NIM : 282010041
Tugas 1.
Pengetian Kurikulum
Menurut pemahaman saya kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, dan bahan pembelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan pembelajaran,bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidkan
Tugas 2
Keterkaitan 3 dimensi dalam struktur Kurikulum PKn, adalah sebagai berikut bahwa untuk menjad warga negara indonesia yang baik mencakup 3 aspek yaitu:
1. Pengetahuan Kewarganeraan ( civics knowledge) dengan ketrampilan kewarganegaraan( cicivic skill dapat menjadikan atau membentuk warga negara memiliki kepercayaan diri untuk menyayangI atau mencitai tanah air dan bangsanya sehingga tidak mudah terpengaruh oleh adanya isu-isu politikyang tidak sesuai dengan pahan dirinya.
2. Sedangkan antara pengetahuan kewarganegaran dengan kebajikan kewarganegaraan dapat diartikan bahwa pengetahuan tentang kehidupan kewarganegaraan ,konstitusi,dan peran sebagai warganegara yang didukung oleh sikap yang bertanggung jawab dapat membentuk karakteristi sikap yang dapat membedakan baik buruknya sesuatu yang akan dilakukan
3. Keterkaitan antara civics knowlodge/pengetahuan kewarganegaraan dengan civics virtues yaitu keduanya dapat mendorong tumbuhnya komitmen dalam diri seseorang untuk tetap mencitai negertanah kelahiran.nya
Dari keterkaitan 3 dimensi tersebut dapat di simpulkan bahwa untuk menjadi warga negara yang baik harus memiliki 3 aspek yaitu pengetahuan , ketrampilan sikap ,dan menjalankan hak dan kewajiban sesuai UUD 1945 ,serta Pancasila
( mohon koreksinya Pak, Terima kasih )
Minggu, 12 Desember 2010
Jumat, 03 Desember 2010
Unit 1. Hakikat Kurikulum PKn SD
Saudara mahasiswa, Program Sarjana S1 Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) memiliki karakteritik yang berbeda dengan mahasiswa reguler. Perbedaan tersebut berkaitan dengan keterpisahan jarak dan waktu antara dosen dan mahasiswa. Keberadaan mahasiswa dan dosen pada tempat yang berbeda tentu membutuhkan pengelolaan proses pembelajaran yang berbeda dibanding dengan sistem pendidikan konvensional pada program reguler. Perbedaan pengelolaan proses pembelajaran termasuk dalam pengelolaan penyelenggaraan perkuliahan Kajian Kurikulum PKn SD.
Matakuliah Kajian Kurikulum PKn SD dalam Struktur Kurikulum PSKGJ Program Studi S1 PGSD berbobot 3 SKS (Satuan Kredit Semester). Matakuliah ini termasuk dalam kategori matakuliah mandiri dengan tutorial (MT), dengan agihan 4 kali pertemuan tatap muka dan minimal 5 kali inisiasi untuk tutorial setara dengan 8 kali pertemuan tatap muka. Oleh karena karakteristik matakuliah seperti inilah, maka diperlukan bahan ajar cetak yang akan menjadi acuan bagi para mahasiswa untuk menyelesaikan perkuliahan. Bahan ajar cetak ini akan dilengkapi dengan inisiasi tutorial online menggunakan model Hybrid Learning dengan mamanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, misalnya e-mail, WebBlog ataupun Flexibel Learning(Flearn).
Pada bagian Unit 1 buku ini akan dibahas Hakikat Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, terdiri dari dua subunit, yaitu pengertian kurikulum PKn, tujuan kurikulum PKn serta hakikat dan struktur keilmuan PKn. Penempatan substansi materi hakikat kurikulum PKn SD/MI pada awal buku ini dimaksudkan agar para guru dan atau calon guru SD/MI memahami misi dan teba tugas yang akan diemban dalam pembelajaran PKn di sekolah. Materi hakikat kurikulum, dan struktur keilmuan PKn dalam Unit 1 ini memberikan gambaran tentang apa sebenarnya kurikulum itu ?, apa fungsinya?, apa pengertian kurikulum PKn itu ? Apa tujuannya?, Bagaimana misi yang diembannya? serta bagaimana struktur keilmuan PKn dibangun. Oleh karena itu pembahasan pada Unit berikutnya akan selalu berkait dengan materi Unit 1 ini.
Setelah mempelajari Unit 1 ini, Anda diharapkan memiliki kompetensi :
1. Mendeskripsikan pengertian kurikulum PKn dan tujuan PKn SD/MI
2. Menjelaskan hakikat dan struktur keilmuan PKn SD/MI
A. Pengertian dan Tujuan Kurikuler PKn SD/MI
Sebelum membahas pengertian kurikulum PKn SD/MI, sebaiknya kita segarkan kembali pemahaman kita tentang pengertian dan fungsi kurikulum secara umum. Cermati uraian tentang pengertian dan fungsi kurikulum berikut ini.
1. Pengertian Kurikulum
Perkembangan yg begitu pesat dalam ilmu pengetahuan dan tehnologi menyebabkan pengertian kurikulum selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu namun demikian satu hal yg permanen disepakati bahwa Istilah kurikulum berasal dari bahasa Yunani semula populer dalam bidang olah raga yaitu Curere yg berarti jarak terjauh yg harus ditempuh dalam olahraga lari mulai start hingga finish. Kemudian dalam konteks pendidikan kurikulum diartikan sebagai “disign of instruction” yaitu suatu rancangan pengajaran dimana guru dan murid terlibat didalamnya.
Ensiklopedia Internasional (1991) merumuskan kurikulum sebagai berikut: “Curriculum is the term designating the experiences a school system provides for the students. Sometimes the term is retricted to experiences provided in the classroom itself, the more traditional and intellectual aspects of schooling”.
Dari rumusan tersebut dapat dipahami bahwa kurikulum menunjuk pada rancangan pengalaman dalam suatu sistem sekolah, meskipun kadang-kadang dibatasi pada pengalaman-pengalaman siswa di dalam kelas, yang lebih menekankan aspek intelektual dan tradisional saja. Dengan demikian substansi kurikulum menurut Ensiklopedia Internasional ini adalah pengalaman belajar yang disiapkan untuk siswa.
Lain lagi dengan Saylor, dkk (1981). Kurikulum dilihat dari empat pandangan, yaitu: (1) kurikulum sebagai tujuan (the curriculum as objectives), (2) kurikulum sebagai kesempatan belajar yang terencana (The curriculum as planned opportunities for learning), (3) kurikulum sebagai mata pelajaran/mata kuliah (The curriculum as subjects and subject matter), dan (4) kurikulum sebagai pengalaman (The curriculum as experience).
Sedangkan Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 1 Butir 9 UUSPN menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Rumusan tentang kurikulum ini mengandung makna bahwa kurikulum meliputi rencana, isi, dan bahan pelajaran dan cara penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Dari berbagai pengertian tentang kurikulum tersebut di atas, baik secara etimologis, maupun berdasarkan definisi para ahli kurikulum, dapat disimpulkan bahwa dalam teminologi kurikulum umumnya terkandung unsure-unsur berikut: 1) kurikulum adalah suatu rancangan tentang sistem pembelajaran di sekolah, 2)bahan pelajaran, 3)pengalaman belajar, dan 4)cara menyelenggarakan pembelajaran.
2. Fungsi Kurikulum
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merumuskan fungsi kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Berdasarkan rumusan tersebut dapat inventarisir beberapa fungsi kurikulum berikut.
a. Curriculum as a subject matter, yang menggambarkan kurikulum sebagai bahan untuk membentuk kerangka isi materi (content) yang akan diajarkan. Dengan demikian, dalam pengertian ini isi atau materi merupakan salah satu dari komponen kurikulum.
b. Curriculum as experience, yang menggambarkan kurikulum sebagai seperangkat pengalaman yang direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan pedidikan. Pengertian kurikulum ini juga menggambarkan pengalaman sebagai kegiatan kurikulum.
c. Curriculum as intention, yang menyatakan kurikulum sebagai suatu rencana, mulai dari tujuan, sasaran dan juga evaluasinya. Ini berarti kurikulum merupakan program yang terencana.
d. Curiculum as cultural reproduction, yang menyiratkan kurikulum sebagai refleksi suatu budaya masyarakat tertentu.
e. Curriculum as currere, yang menekankan kapasitas individu untuk berpartisipasi dan mengonsepkan kembali pengalaman hidup seseorang. Dalam pengertian ini, kurikulum merupakan perspektif pengalaman dan akibat terhadap kurikulum atau intepretasi terhadap pengalaman hidup.
3. Pengertian dan Tujuan Kurikuler PKn
Sejalan dengan pengertian kurikulum tersebut pada bagian A.1, di atas, maka pengertian kurikulum PKn adalah perencanaan mengenai pengalaman belajar (termasuk bahan pelajaran) dan cara menyelenggarakan pembelajaran, dalam rangka pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan tujuannya kurikuler PKn SD/MI, seperti tertuang dalam Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut : 1)berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, 2) berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi, 3) berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya, dan 4)berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
B. Hakikat dan Struktur Keilmuan PKn
Secara historis-kurikuler, kemasan kurikuler pendidikan kewargaan telah mengalami pasang surut. Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari Civics tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2004. Sementara itu di perguruan tinggi sudah dikenal Pancasila dan Kewiraan Nasional tahun 1960-an, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan tahun 1985, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003. Di negara lain kemasan kurikuler seperti itu dikenal sebagai civic education dalam konteks wacana pendidikan untuk kewarganegaraan yang demokratis menurut konstitusi negaranya masing-masing. Sebagaimana berkembang di berbagai belahan dunia, tercatat adanya berbagai nomenklatuur untuk itu, yakni: “Citizenship education” (UK), termasuk di dalamnya “civic education” (USA) atau disebut juga pendidikan kewarganegaraan (Indonesia), atau “ta’limatul muwwatanah/at tarbiyatul al watoniyah (Timur Tengah) atau “educacion civicas” (Mexico), atau “Sachunterricht” (Jerman) atau “civics” (Australia) atau “social studies” (New Zealand) atau “Life Orientation (Afrika Selatan) atau “People and society” (Hungary), atau “Civics and moral education” (Singapore) (Kerr: 1999; Winataputra:2001). Semua itu merupakan wahana pendidikan karakter ( character education) yang bersifat multidimensional (Cogan and Derricott: 1998) yang dimiliki oleh kebanyakan negara di dunia. CIVITAS International (2006) merumuskan kosep tersebut secara lebih luas seperti berikut: “Civic education involves many things: the study of constitutions; the rule of law and the operations of public institutions; the study of electoral processes;instruction in the values and attitudes of good citizenship; the development of the skills of government and politics; issues of human rights and intergroup relations; and conflict resolution.Civic education is pedagogy, encompassing education and training of both youths and adults in and outside of schools. Civic education can also take place through radio and televition broadcasting and othr means. Distance learning techniques are increasingly important, particularly in the developing world.
Ditinjau dari sudut kebahasaan, ada perbedaan antara PKn (n) dengan PKN (N). PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara, sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewargaan Negara adalah pendidikan yang berkenaan dengan status seseorang sebagai warga negara suatu negara, sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang berkenaan dengan hal-ihwal kewarganegaraan.
Berpijak dari peristilahan tersebut, dalam perkembangannya terdapat berbagai penafsiran dan ketidak-konsintenan dalam penggunaannya. Menurut Soemantri (1967) Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) adalah padanan civic education, yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Tentunya Anda akan bertanya warga negara yang baik itu yang bagaimana? Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winataputra 1978). Sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No.2 th. 1949. Undang-undang ini berisi tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995). Undang-¬undang ini telah diperbarui dalam UU No. 62 th. 1958. Dalam perkembanganya, UU ini dianggap cukup diskriminatif, sehingga diperbaharui lagi menjadi UU No.12 th. 2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11 Juli 2006. Sedangkan R. Gultom (1992) menggunakan istilah PKn untuk menjelaskan pendidikan yang bertujuan untuk membina warganegara memahami hak dan kewajibannya. Sedangkan PKN adalah pendidikan yang berkenaan dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Untuk mengindari perbedaan penafsiran, maka dalam dalam buku ini digunakan istilah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai padanan dari civics education, seturut dengan istilah yang digunakan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) N0. 20 Tahun 2003, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Tahun 2006 dan Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah di Indonesia.
Landasan yuridis operasioanl eksistensi PKn dapat dicermati dari ketentuan berikut:
1). Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) N0. 20 Tahun 2003.
Dalam pasal 37 ayat (1) dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. Pendidikan Agama
b. Pendidikan Kewarganegaraan
c. Bahasa
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan Alam
f. Ilmu Pengetahuan Sosial
g. Seni dan Budaya
h. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga
i. Ketrampilan/Kejuruan, dan
j. Muatan Lokal.
Kemudian dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) dinyatakan bahwa ”Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
2). Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah jo PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Dalam pasal 1 ayat (2) Permendiknas No. 22 tahun 2006 yang merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
1. Hakikat PKn
Tentang hakikat PKn, ada berbagai pandangan mengenai apa itu PKn. Pandangan-pandangan tersebut antara lain adalah:
a. Azyumardi Azra : ”Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warga negara, serta proses demokrasi”
b. Zamroni: ” Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis”
c. Sordijarto: ” Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis”
d. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP): mata pelajaran kewarganegaraan dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dari berbagai pandangan mengenai hakikat PKn seperti tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa komponen penting dalam PKn, yaitu : 1).PKn merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional, 2) kajian PKn meliputi pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warga negara, 3) PKn merupakan alat pendidikan demokrasi, dan 4) PKn sebagai wahana pendidikan politik warganegara.
Kesimpulan ini sejalan dengan ketentuan dalam lampiran Permendiknas No. 22 tahun 2006 yang menetapkan bahwa hakikat PKn adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2. Struktur Keilmuan PKn
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu, antara lain ilmu politik, ilmu negara,ilmu tata negara, hokum, sejarah, moral dan filsafat.
Struktur keilmuannya mencakup tiga dimensi, yaitu : (a) Civics knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan), (b) Civics skills (Ketrampilan Kewarganegaraan) dan (c) Civics virtues (Kebajikan Kewarganegaraan). Ketiga dimensi struktur keilmuan PKn tersebut saling berkait satu dengan yang lain. Civics knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan) mencakup : 1) konsep-konsep tentang substansi demokrasi, 2) ketegangan-ketegangan abadi yang memuncul kan isu-isu publik, 3) konstitusi dan lembaga lembaga pemerintahan demokratis, 4) fungsi-fungsi lembaga-lembaga demokratis, 5) praktik-praktik kewarganegaraan demokratis dan peran warganegara, 6) konteks demokrasi: budaya, sosial, politik dan ekonomi.
Civics skills (Ketrampilan Kewarganegaraan) meliputi : 1) ketrampilan-Ketrampilan Partisipatoris Kewarganegaraan, 2) berinteraksi dengan sesama warganegara untuk meningkatkan kepentingan pribadi dan kepentingan bersama, 3) memonitor isu-isu dan peristiwa peristiwa publik, 4) mempengaruhi pengambilan keputusan tentang isu-isu publik, 5) melaksanakan keputusan kebijakan tentang isu-isu publik, 6) ketrampilan-ketrampilan kognitif kewarganegaraan demokratis, 7) mengenali dan mendeskripsikan gejala-gejala atau kejadian-kejadian dalam kehidupan politik dan kenegaraan, 8) menganalisa dan menjelaskan gejala/ kejadian dalam kehidupan politik dan kenegaraan, 9) menilai, mengambil dan mempertahankan posisi terhadap peristiwa dan isu publik, 10) membuat keputusan tentang isu publik, 11) berpikir kritis tentang kondisi kehidupan politik dan kenegaraan, dan 12) berpikir konstruktif tentang bagaimana memperbaiki kehidupan politik dan kenegaraan.
Civics virtues (Kebajikan Kewarganegaraan), mencakup : 1) memajukan kesejahteraan/kebaikan bersama, 2) mengakui kesamaan derajat dan martabat setiap orang, 3) menghargai dan melindungi hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang, 4) berpartisipasi secara efektif dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan kenegaraan, 5) mengambil tanggungjawab untuk mewujudkan pemerintahan demokrasi, 6) menjadi pribadi yang mampu memerintah diri sendiri dengan menerapkan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan, dan 7) mendukung dan memelihara prinsip-prinsip dan praktik demokrasi.
Matakuliah Kajian Kurikulum PKn SD dalam Struktur Kurikulum PSKGJ Program Studi S1 PGSD berbobot 3 SKS (Satuan Kredit Semester). Matakuliah ini termasuk dalam kategori matakuliah mandiri dengan tutorial (MT), dengan agihan 4 kali pertemuan tatap muka dan minimal 5 kali inisiasi untuk tutorial setara dengan 8 kali pertemuan tatap muka. Oleh karena karakteristik matakuliah seperti inilah, maka diperlukan bahan ajar cetak yang akan menjadi acuan bagi para mahasiswa untuk menyelesaikan perkuliahan. Bahan ajar cetak ini akan dilengkapi dengan inisiasi tutorial online menggunakan model Hybrid Learning dengan mamanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, misalnya e-mail, WebBlog ataupun Flexibel Learning(Flearn).
Pada bagian Unit 1 buku ini akan dibahas Hakikat Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, terdiri dari dua subunit, yaitu pengertian kurikulum PKn, tujuan kurikulum PKn serta hakikat dan struktur keilmuan PKn. Penempatan substansi materi hakikat kurikulum PKn SD/MI pada awal buku ini dimaksudkan agar para guru dan atau calon guru SD/MI memahami misi dan teba tugas yang akan diemban dalam pembelajaran PKn di sekolah. Materi hakikat kurikulum, dan struktur keilmuan PKn dalam Unit 1 ini memberikan gambaran tentang apa sebenarnya kurikulum itu ?, apa fungsinya?, apa pengertian kurikulum PKn itu ? Apa tujuannya?, Bagaimana misi yang diembannya? serta bagaimana struktur keilmuan PKn dibangun. Oleh karena itu pembahasan pada Unit berikutnya akan selalu berkait dengan materi Unit 1 ini.
Setelah mempelajari Unit 1 ini, Anda diharapkan memiliki kompetensi :
1. Mendeskripsikan pengertian kurikulum PKn dan tujuan PKn SD/MI
2. Menjelaskan hakikat dan struktur keilmuan PKn SD/MI
A. Pengertian dan Tujuan Kurikuler PKn SD/MI
Sebelum membahas pengertian kurikulum PKn SD/MI, sebaiknya kita segarkan kembali pemahaman kita tentang pengertian dan fungsi kurikulum secara umum. Cermati uraian tentang pengertian dan fungsi kurikulum berikut ini.
1. Pengertian Kurikulum
Perkembangan yg begitu pesat dalam ilmu pengetahuan dan tehnologi menyebabkan pengertian kurikulum selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu namun demikian satu hal yg permanen disepakati bahwa Istilah kurikulum berasal dari bahasa Yunani semula populer dalam bidang olah raga yaitu Curere yg berarti jarak terjauh yg harus ditempuh dalam olahraga lari mulai start hingga finish. Kemudian dalam konteks pendidikan kurikulum diartikan sebagai “disign of instruction” yaitu suatu rancangan pengajaran dimana guru dan murid terlibat didalamnya.
Ensiklopedia Internasional (1991) merumuskan kurikulum sebagai berikut: “Curriculum is the term designating the experiences a school system provides for the students. Sometimes the term is retricted to experiences provided in the classroom itself, the more traditional and intellectual aspects of schooling”.
Dari rumusan tersebut dapat dipahami bahwa kurikulum menunjuk pada rancangan pengalaman dalam suatu sistem sekolah, meskipun kadang-kadang dibatasi pada pengalaman-pengalaman siswa di dalam kelas, yang lebih menekankan aspek intelektual dan tradisional saja. Dengan demikian substansi kurikulum menurut Ensiklopedia Internasional ini adalah pengalaman belajar yang disiapkan untuk siswa.
Lain lagi dengan Saylor, dkk (1981). Kurikulum dilihat dari empat pandangan, yaitu: (1) kurikulum sebagai tujuan (the curriculum as objectives), (2) kurikulum sebagai kesempatan belajar yang terencana (The curriculum as planned opportunities for learning), (3) kurikulum sebagai mata pelajaran/mata kuliah (The curriculum as subjects and subject matter), dan (4) kurikulum sebagai pengalaman (The curriculum as experience).
Sedangkan Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 1 Butir 9 UUSPN menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Rumusan tentang kurikulum ini mengandung makna bahwa kurikulum meliputi rencana, isi, dan bahan pelajaran dan cara penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Dari berbagai pengertian tentang kurikulum tersebut di atas, baik secara etimologis, maupun berdasarkan definisi para ahli kurikulum, dapat disimpulkan bahwa dalam teminologi kurikulum umumnya terkandung unsure-unsur berikut: 1) kurikulum adalah suatu rancangan tentang sistem pembelajaran di sekolah, 2)bahan pelajaran, 3)pengalaman belajar, dan 4)cara menyelenggarakan pembelajaran.
2. Fungsi Kurikulum
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merumuskan fungsi kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Berdasarkan rumusan tersebut dapat inventarisir beberapa fungsi kurikulum berikut.
a. Curriculum as a subject matter, yang menggambarkan kurikulum sebagai bahan untuk membentuk kerangka isi materi (content) yang akan diajarkan. Dengan demikian, dalam pengertian ini isi atau materi merupakan salah satu dari komponen kurikulum.
b. Curriculum as experience, yang menggambarkan kurikulum sebagai seperangkat pengalaman yang direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan pedidikan. Pengertian kurikulum ini juga menggambarkan pengalaman sebagai kegiatan kurikulum.
c. Curriculum as intention, yang menyatakan kurikulum sebagai suatu rencana, mulai dari tujuan, sasaran dan juga evaluasinya. Ini berarti kurikulum merupakan program yang terencana.
d. Curiculum as cultural reproduction, yang menyiratkan kurikulum sebagai refleksi suatu budaya masyarakat tertentu.
e. Curriculum as currere, yang menekankan kapasitas individu untuk berpartisipasi dan mengonsepkan kembali pengalaman hidup seseorang. Dalam pengertian ini, kurikulum merupakan perspektif pengalaman dan akibat terhadap kurikulum atau intepretasi terhadap pengalaman hidup.
3. Pengertian dan Tujuan Kurikuler PKn
Sejalan dengan pengertian kurikulum tersebut pada bagian A.1, di atas, maka pengertian kurikulum PKn adalah perencanaan mengenai pengalaman belajar (termasuk bahan pelajaran) dan cara menyelenggarakan pembelajaran, dalam rangka pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan tujuannya kurikuler PKn SD/MI, seperti tertuang dalam Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut : 1)berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, 2) berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi, 3) berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya, dan 4)berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
B. Hakikat dan Struktur Keilmuan PKn
Secara historis-kurikuler, kemasan kurikuler pendidikan kewargaan telah mengalami pasang surut. Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari Civics tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2004. Sementara itu di perguruan tinggi sudah dikenal Pancasila dan Kewiraan Nasional tahun 1960-an, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan tahun 1985, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003. Di negara lain kemasan kurikuler seperti itu dikenal sebagai civic education dalam konteks wacana pendidikan untuk kewarganegaraan yang demokratis menurut konstitusi negaranya masing-masing. Sebagaimana berkembang di berbagai belahan dunia, tercatat adanya berbagai nomenklatuur untuk itu, yakni: “Citizenship education” (UK), termasuk di dalamnya “civic education” (USA) atau disebut juga pendidikan kewarganegaraan (Indonesia), atau “ta’limatul muwwatanah/at tarbiyatul al watoniyah (Timur Tengah) atau “educacion civicas” (Mexico), atau “Sachunterricht” (Jerman) atau “civics” (Australia) atau “social studies” (New Zealand) atau “Life Orientation (Afrika Selatan) atau “People and society” (Hungary), atau “Civics and moral education” (Singapore) (Kerr: 1999; Winataputra:2001). Semua itu merupakan wahana pendidikan karakter ( character education) yang bersifat multidimensional (Cogan and Derricott: 1998) yang dimiliki oleh kebanyakan negara di dunia. CIVITAS International (2006) merumuskan kosep tersebut secara lebih luas seperti berikut: “Civic education involves many things: the study of constitutions; the rule of law and the operations of public institutions; the study of electoral processes;instruction in the values and attitudes of good citizenship; the development of the skills of government and politics; issues of human rights and intergroup relations; and conflict resolution.Civic education is pedagogy, encompassing education and training of both youths and adults in and outside of schools. Civic education can also take place through radio and televition broadcasting and othr means. Distance learning techniques are increasingly important, particularly in the developing world.
Ditinjau dari sudut kebahasaan, ada perbedaan antara PKn (n) dengan PKN (N). PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara, sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewargaan Negara adalah pendidikan yang berkenaan dengan status seseorang sebagai warga negara suatu negara, sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang berkenaan dengan hal-ihwal kewarganegaraan.
Berpijak dari peristilahan tersebut, dalam perkembangannya terdapat berbagai penafsiran dan ketidak-konsintenan dalam penggunaannya. Menurut Soemantri (1967) Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) adalah padanan civic education, yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Tentunya Anda akan bertanya warga negara yang baik itu yang bagaimana? Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winataputra 1978). Sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No.2 th. 1949. Undang-undang ini berisi tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995). Undang-¬undang ini telah diperbarui dalam UU No. 62 th. 1958. Dalam perkembanganya, UU ini dianggap cukup diskriminatif, sehingga diperbaharui lagi menjadi UU No.12 th. 2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11 Juli 2006. Sedangkan R. Gultom (1992) menggunakan istilah PKn untuk menjelaskan pendidikan yang bertujuan untuk membina warganegara memahami hak dan kewajibannya. Sedangkan PKN adalah pendidikan yang berkenaan dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Untuk mengindari perbedaan penafsiran, maka dalam dalam buku ini digunakan istilah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai padanan dari civics education, seturut dengan istilah yang digunakan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) N0. 20 Tahun 2003, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Tahun 2006 dan Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah di Indonesia.
Landasan yuridis operasioanl eksistensi PKn dapat dicermati dari ketentuan berikut:
1). Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) N0. 20 Tahun 2003.
Dalam pasal 37 ayat (1) dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. Pendidikan Agama
b. Pendidikan Kewarganegaraan
c. Bahasa
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan Alam
f. Ilmu Pengetahuan Sosial
g. Seni dan Budaya
h. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga
i. Ketrampilan/Kejuruan, dan
j. Muatan Lokal.
Kemudian dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) dinyatakan bahwa ”Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
2). Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah jo PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Dalam pasal 1 ayat (2) Permendiknas No. 22 tahun 2006 yang merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
1. Hakikat PKn
Tentang hakikat PKn, ada berbagai pandangan mengenai apa itu PKn. Pandangan-pandangan tersebut antara lain adalah:
a. Azyumardi Azra : ”Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warga negara, serta proses demokrasi”
b. Zamroni: ” Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis”
c. Sordijarto: ” Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis”
d. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP): mata pelajaran kewarganegaraan dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dari berbagai pandangan mengenai hakikat PKn seperti tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa komponen penting dalam PKn, yaitu : 1).PKn merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional, 2) kajian PKn meliputi pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warga negara, 3) PKn merupakan alat pendidikan demokrasi, dan 4) PKn sebagai wahana pendidikan politik warganegara.
Kesimpulan ini sejalan dengan ketentuan dalam lampiran Permendiknas No. 22 tahun 2006 yang menetapkan bahwa hakikat PKn adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2. Struktur Keilmuan PKn
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu, antara lain ilmu politik, ilmu negara,ilmu tata negara, hokum, sejarah, moral dan filsafat.
Struktur keilmuannya mencakup tiga dimensi, yaitu : (a) Civics knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan), (b) Civics skills (Ketrampilan Kewarganegaraan) dan (c) Civics virtues (Kebajikan Kewarganegaraan). Ketiga dimensi struktur keilmuan PKn tersebut saling berkait satu dengan yang lain. Civics knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan) mencakup : 1) konsep-konsep tentang substansi demokrasi, 2) ketegangan-ketegangan abadi yang memuncul kan isu-isu publik, 3) konstitusi dan lembaga lembaga pemerintahan demokratis, 4) fungsi-fungsi lembaga-lembaga demokratis, 5) praktik-praktik kewarganegaraan demokratis dan peran warganegara, 6) konteks demokrasi: budaya, sosial, politik dan ekonomi.
Civics skills (Ketrampilan Kewarganegaraan) meliputi : 1) ketrampilan-Ketrampilan Partisipatoris Kewarganegaraan, 2) berinteraksi dengan sesama warganegara untuk meningkatkan kepentingan pribadi dan kepentingan bersama, 3) memonitor isu-isu dan peristiwa peristiwa publik, 4) mempengaruhi pengambilan keputusan tentang isu-isu publik, 5) melaksanakan keputusan kebijakan tentang isu-isu publik, 6) ketrampilan-ketrampilan kognitif kewarganegaraan demokratis, 7) mengenali dan mendeskripsikan gejala-gejala atau kejadian-kejadian dalam kehidupan politik dan kenegaraan, 8) menganalisa dan menjelaskan gejala/ kejadian dalam kehidupan politik dan kenegaraan, 9) menilai, mengambil dan mempertahankan posisi terhadap peristiwa dan isu publik, 10) membuat keputusan tentang isu publik, 11) berpikir kritis tentang kondisi kehidupan politik dan kenegaraan, dan 12) berpikir konstruktif tentang bagaimana memperbaiki kehidupan politik dan kenegaraan.
Civics virtues (Kebajikan Kewarganegaraan), mencakup : 1) memajukan kesejahteraan/kebaikan bersama, 2) mengakui kesamaan derajat dan martabat setiap orang, 3) menghargai dan melindungi hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang, 4) berpartisipasi secara efektif dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan kenegaraan, 5) mengambil tanggungjawab untuk mewujudkan pemerintahan demokrasi, 6) menjadi pribadi yang mampu memerintah diri sendiri dengan menerapkan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan, dan 7) mendukung dan memelihara prinsip-prinsip dan praktik demokrasi.
Kamis, 02 Desember 2010
SELAMAT DATANG DI WAHANA ONLINE PSKGJ PATI
Salam kenal...,
Teman-teman Mahasiswa PSKGJ Kabupaten Pati....,
Selamat bergabung di akun BLOG kita.....
Salam Admin
Teman-teman Mahasiswa PSKGJ Kabupaten Pati....,
Selamat bergabung di akun BLOG kita.....
Salam Admin
Langganan:
Postingan (Atom)